
Puasa sunnah di bulan Rajab itu seperti puasa pada
bulan lainnya, yakni boleh-boleh saja. Misalnya: puasa senin-kamis, Dawud,
Ayyamul Bidh, tiga hari setiap bulan, atau puasa mutlak.
Yang jadi persoalan adalah menghususkannya. Yakni
menghususkan puasa pada bulan Rajab. Bentuknya melaksanakan puasa beberapa hari
secara khusus -seperti para tanggul 1, 3, 7, dan seterusnya- untuk
mengistimewakan bulan Rajab dengan meyakini keutamannya yang lebih besar
dibandingkan pada bulan-bulan selainnya. Jika yang dimaksud adalah ini maka
tidak ada hadits shahih yang menerangkannya. Penghususan ini tidak dibenarkan
karena tidak memiliki dasar kuat dalam syariat.
Memang terdapat hadits dari Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam yang menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan-bulan haram
(Rajab dan tiga bulan haram lainnya) :
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
"Puasalah pada bulan-bulan Al Hurum (bulan
Rajah, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, -Penerj.) dan hentikanlah (beliau
mengucapkannya sebanyak tiga kali)." HR. Abu Dawud no. 2428 dan
didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dhaif Abi Dawud)
Hadits ini –jikapun shahih- menunjukkan anjuran
berpuasa pada bulan haram. Maka siapa yang berpuasa pada bulan Rajab untuk
menjalankan hadits tersebut maka ia juga harus berpuasa pada bulan-bulan haram
selainnya, maka ini tidak apa-apa. Namun jika menghususkan pada bulan Rajab
saja, maka tidak boleh. Wallahu a'lam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-hadits (yang menerangkannya)
semuanya dhaif (lemah), bahkan maudhu' (palsu). Tidak ada ulama yang bersandar
kepada hadits-hadits tersebut. Ini tidak termasuk dhaif yang boleh diriwayatkan
dalam bab fadhail (keutamaan-keutamaan amal), tapi secara umum termasuk
hadits-hadits maudhu yang dipalsukan.
Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan
selainnya, satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau
memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab, DzulQa'dah, Dzulhijjah,
Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat bulan secara keseluruhan, tidak
hanya menghususkan Rajab." (Diringkaskan dari Majmu' Fatawanya: 25/290)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Semua
hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan shalat pada beberapa
malamnya adalah hadits dusta yang diada-adakan (dipalsukan)." (Lihat
al-Manar al-Munif, hal. 96)
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Adapun
puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab."
(Lathaif al-Ma'arif: 228)
Ibnul Hajar rahimahullah berkata dalam Tabyin
al-'Ajab Bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: "Tidak terdapat dalil
shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang
puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus
di dalamnya."
Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah
1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas
bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan
dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan.
Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak layak dijadikan argumentasi."
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya
tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliau menjawab:
"Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam harinya
dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan setiap perkara bid'ah
(dalam ibadah,-pent) adalah sesat." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/440)
Dalam Fatwa beliau yang lainnya, “Tidak ada keutamaan
khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram
lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia
sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan
keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh
dibangun di atasnya hukum syar’i.”
Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa
Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan
Rajab tidak diperbolehkan. Puasa-puasa tersebut tetap disyariatkan pada bulan
Rajab.
Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak ada
hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan
Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa
secara umum."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada
larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan
tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan." Wallahu a'lam.
Penulis : Badrul Tamam
Red : Hajar Aswad
puasa
sunnah di bulan Rajab itu seperti puasa pada bulan lainnya, yakni
boleh-boleh saja. Misalnya: puasa senin-kamis, Dawud, Ayyamul Bidh, tiga
hari setiap bulan, atau puasa mutlak.
Yang jadi persoalan adalah
menghususkannya. Yakni menghususkan puasa pada bulan Rajab. Bentuknya
melaksanakan puasa beberapa hari secara khusus -seperti para tanggul 1,
3, 7, dan seterusnya- untuk mengistimewakan bulan Rajab dengan meyakini
keutamannya yang lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan selainnya.
Jika yang dimaksud adalah ini maka tidak ada hadits shahih yang
menerangkannya. Penghususan ini tidak dibenarkan karena tidak memiliki
dasar kuat dalam syariat.
Memang terdapat hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan-bulan haram (Rajab dan tiga bulan haram lainnya):
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
"Puasalah pada bulan-bulan Al Hurum
(bulan Rajah, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, -Penerj.) dan
hentikanlah (beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali)." HR. Abu Dawud no. 2428 dan didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dhaif Abi Dawud)
Hadits ini –jikapun shahih- menunjukkan
anjuran berpuasa pada bulan haram. Maka siapa yang berpuasa pada bulan
Rajab untuk menjalankan hadits tersebut maka ia juga harus berpuasa pada
bulan-bulan haram selainnya, maka ini tidak apa-apa. Namun jika
menghususkan pada bulan Rajab saja, maka tidak boleh. Wallahu a'lam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata: Adapun puasa Rajab secara khusus, maka
hadits-hadits (yang menerangkannya) semuanya dhaif (lemah), bahkan
maudhu' (palsu). Tidak ada ulama yang bersandar kepada hadits-hadits
tersebut. Ini tidak termasuk dhaif yang boleh diriwayatkan dalam bab
fadhail (keutamaan-keutamaan amal), tapi secara umum termasuk
hadits-hadits maudhu yang dipalsukan. . .
Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan selainnya, satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
beliau memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab,
DzulQa'dah, Dzulhijjah, Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat
bulan secara keseluruhan, tidak hanya menghususkan Rajab." (Diringkaskan
dari Majmu' Fatawanya: 25/290)
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata: "Semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab
dan shalat pada beberapa malamnya adalah hadits dusta yang diada-adakan
(dipalsukan)." (Lihat al-Manar al-Munif, hal. 96)
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab." (Lathaif al-Ma'arif: 228)
Ibnul Hajar rahimahullah berkata dalam Tabyin al-'Ajab Bimaa Warada fii Fadhli Rajab
hal. 11: "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah
tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus
padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."
Sayyid Sabiq rahimahullah dalam
Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan
yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram.
Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut
(Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak
layak dijadikan argumentasi."
Syaikh Utsaimin rahimahullah
pernah ditanya tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya.
Beliau menjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada
malam harinya dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan
setiap perkara bid'ah (dalam ibadah,-pent) adalah sesat." (Majmu' Fatawa
Ibnu Utsaimin: 20/440)
Dalam Fatwa beliau yang lainnya, “Tidak
ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan
bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat,
membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya.
Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa
padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum
syar’i.”
Namun bukan berarti berpuasa sunnah
seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau
puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Puasa-puasa tersebut
tetap disyariatkan pada bulan Rajab.
Ibnu Shalah rahimahullah
berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara
khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan
lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk
berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah
dianjurkan." Wallahu a'lam.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !