
Di
samping shalat Jum’at dan seluruh rangkaian ibadah yang menyertainya,
ada beberapa amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan padahari Jum’at,
diantaranya :
1. Memperbanyak shalawat atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hal ini berlandaskan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوْاعَلَيَّ
مِنَ الصَّ ةَالِ فِيْهِ فَإِنَّ صَ تَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ
“Sesungguhnya diantara hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari
Jum’at. Karena itu, perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu
karena shalawat kalian akan ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam
as-Sunan no. 1528 dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi
rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin menyatakannya sahih)
2. Membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at dan siang harinya
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَلَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, akan bersinar
baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram.” (Riwayatal-Baihaqi
dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan sahih oleh al-‘Allamah al-Albani dalam
Shahih al-Jami’)
Atsar tersebut juga datang dengan lafadz yang lain, “Barang siapa
membaca suratal-Kahfi pada hari Jum’at maka akan bersinar baginya cahaya
antara dua Jum’at.” (Riwayat an-Nasai dalam Alyaum Wallailah, dan
asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih at-Targhib no. 735)
Adapun hadits yang menyebutkan, “Barang siapa membaca (surat) Yasin pada
suatu malam, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni.
Barang siapa membaca (surat) ad-Dukhan pada malam Jum’at, ia berada di
pagi hari dalam keadaan telah diampuni,” adalah hadits palsu. Hadits ini
diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam al-Maudhu’at. Ibnul
Jauzi rahimahullah berkata, “Ad-Daruquthni berkata, ‘Muhammad bin
Zakaria (perawi hadits ini) memalsukan hadits’.” (Lihat kitab Ahaditsul
Jumu’ah hlm. 131)
3. Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan ad-Dahr (al-Insan) pada shalat subuh di hari Jum’at.
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at
آلم تنزيل (surat as-Sajdah) dan هل أتى على الإنسان (surat ad-Dahr).
(Shahih al-Bukhari no. 891)
Disebutkan bahwa hikmah disyariatkannya membaca dua surat ini karena
keduanya mengandung isyarat tentang penciptaan Adam yang terjadi pada
hari Jum’at dan adanya isyarat tentang kondisi hari kiamat yang akan
terjadi pada hari Jum’at. (lihat Fathul Bari 2/379)
Larangan-Larangan Pada Hari Jum’at
1. Dilarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي
“Janganlah kalian mengkhususkan malamJum’at untuk shalat malam di antara malam-malam yang ada.”
2. Larangan mengkhususkan puasa pada siang harinya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِ أنْ يَكُوْنَ فِي صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أحَدُكُمْ
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa di antara
hari-hari yang ada kecuali (bertepatan) dengan puasa yang biasa
dilakukan oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah
salah seorang kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari
sebelumnya atau setelahnya.” (Muttafaqun‘alaih)
Adapun hikmah dilarangnya puasa pada hari Jum’at karena pada hari itu
disyariatkan memperbanyak ibadah, yaitu zikir, doa, tilawah al-Qur’an,
dan shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu,
seseorang dianjurkan tidak berpuasa agar bisa menopang terlaksananya
amalan-amalan tersebut dengan semangat dan tanpa kebosanan.
Hal ini sama dengan jamaah haji yang wukuf di Padang Arafah yang
disunnahkan tidak berpuasa karena hikmah tersebut. Ada pula ulama yang
menyebutkan hikmah yang lain, yaitu karena hari Jum’at adalah hari raya,
dan pada hari raya tidak boleh berpuasa.
Demikian pula di antara
hikmahnya adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi karena mereka mengkhususkan hari raya mereka untuk puasa. Wallahu a’lam.
(Diringkas dari kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 47-48)
red : istiqomah
sumber: www.asysyariah.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !